Lereng Muria – Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 merupakan peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Penetapan tanggal 22 Oktober tersebut mengacu pada Resolusi Jihad. Dikutip dari buku Laskar Ulama-Santri dan Resolusi Jihad karya Zainul Milal Bizawie ( 2014), Resolusi Jihad tersebut didengungkan di Kantor PBNU Bubutan VI no. 2 Surabaya Jawa Timur pada tanggal 22 Oktober 1945.
Tetapi sebelum lahirnya Resolusi Jihad, terlebih dahulu lahir yang namanya Fatwa Jihad. Fatwa Jihad ini diputuskan oleh rapat para kiai ditandatangani oleh Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari pada tanggal 17 September 1945 di Surabaya. Fatwa Jihad ini dimuat dalam Harian Kedaulatan Rakyat pada tanggal 20 November 1945.
Isi dari Fatwa Jihad tersebut adalah: 1.hukumnya memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardlu ‘ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin meskipun bagi orang fakir; 2.hukumnya orang yang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid; 3.hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini wajib dibunuh.
Setelah itu baru muncullah Resolusi Jihad tanggal 22 Oktober 1945, dikarenakan betapa gentingnya kondisi negara pada tahun awal kemerdekaan tersebut. Di sini para santri dan ulama saling bahu membahu memberikan perlawanan kepada Belanda yang datang menunggangi Inggris (NICA).
Wartawan:ek
Editor:and