Lereng muria – Kondisi Indonesia mulai tanggal 25 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025 dalam kondisi negara dalam kondisi rusuh. Demonstransi ada dimana-mana bahkan cenderung anarkis. Berawal dari demonstrasi di halaman Gedung DPR/MPR Jakarta dan merembet ke berbagai kota di Indonesia. Bahkan merusak fasilitas umum dan membakar g gedung pemerintah.
Untuk menciptakan kondisi yang aman dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka ASN di lingkungan Kabupaten Pati dan ASN Provinsi Jawa Tengah yang berada di wilayah Kabupaten Pati untuk tidak mengenakan seragam dinas dan tanpa atribut yang menempel di pakaian. Selain itu dilarang memakai mobil dinas plat merah ketika berangkat dan pulang kantor. Contohnya untuk ASN Provinsi Jawa Tengah: pada hari Senin, Rabu, Jumat mengenakan batik. Sedangkan hari Selasa memakai baju lurik dan Kamis mengenakan pakaian adat Jawa Tengah. Pakaian bukan PDH Keki dan Putih, kecuali Dinas yang memiliki tugas penegakan Perda dan hukum (Satpol PP dan Dishub). Ketentuan tersebut terhitung mulai tanggal 1 September 2025 sampai waktu yang tidak ditentukan. Himbauan tersebut berasal dari Sekda Provinsi Jawa Tengah lewat Asisten Administrasi ub. Karo Organisasi. Surat tersebut dipertegas lagi dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 000.1.10/492/DISDIKBUD/2025 tertanggal 31 Agustus 2025. Dan ditindak lanjuti oleh Cabang Dinas Pendidikan Kebudayaan Wilayah III Jawa Tengah yang membawahi Kabupaten Pati, Rembang dan Kudus.
Hal ini ditempuh dengan harapan memberikan perasaan tenang bagi ASN ketika menjalankan tugas sehari-hari. Mengingat demonstrasi yang meluas dengan sasaran publik figur yang dinilai menyakiti masyarakat lewat ucapan dan perilakunya. Dengan berpakaian bebas rapi tersebut diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing. Pati aman dan cinta damai, itu yang diharapkan.
Wartawan:ek
Editor:amt