Lereng Muria – Masyarakat di sekitar Kecamatan Gembong Kabupaten Pati Jawa Tengah memiliki tradisi atau kebiasaan unik setelah menikah, yaitu menambah satu nama di depan nama aslinya. Atau lebih sering disebut jeneng tuwa. Nama tambahan itu diberikan sepasar setelah masa pernikahan.
Tujuan penambahan ini memilki berbagai tujuan dan maksud. Diantaranya adalah sebagai doa, penanda sudah menikah dan simbol status sosial. Tradisi tambah jeneng tuwa ini juga memiliki makna filosofi sebagai pengingat bahwa orang yang menyandang nama tersebut sudah dewasa, tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tuanya melainkan sudah memilki tanggung jawab sendiri terhadap istri dan anaknya.
Warga yang kelahiran sekitar tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan (1945) sebagian besar menambah satu nama di depan nama aslinya sebagai nama tua atau jeneng tuwa. Beberapa nama yang sering ditambahkan diantaranya Karto, Kerto, Kromo, Wiro, Satro, Astro, Sumo, Mito, Suro, Joyo, Dirjo dan lain sebagainya.
Seperti penuturan Harnoto (53 tahun) bahwa kakeknya yang nama aslinya Ramso mendapat tambahan Karto sehingga menjadi Karto Ramso. Kakek dari pihak bapak nama aslinya Lastam dan mendapat tambahan Tirto sehingga menjadi Tirto Lastam. Pakde saya nama aslinya Basirun, ditambahi nama Kromo sehingga menjadi Kromo Basirun,”tutur Harnoto.
Sebagai penanda status sosial ternyata ada beberapa nama yang diberikan untuk golongan yang memiliki kekayaan dan kemampuan tertentu yaitu nama Dirjo dan Joyo. “Dulu di Semirejo Kecamatan Gembong ada tokoh terkenal dan memiliki kelebihan dibanding warga yang lain, bernama Joyo Kasto,”tutur Harnoto. “Nama aslinya Kasto, setelah menikah menjadi Joyo Kasto,”imbuhnya.
Namun penambahan nama atau jeneng tuwa setelah menikah sekarang sudah tidak ada lagi. Apalagi pencatatan administrasi kependudukan sudah tertib maka tradisi tambah nama sudah langka dan tidak dijumpai lagi. Meskipun juga ada generasi yang lahir tahun 1970-an menambahkan namanya setelah menikah tetapi nama yang tercatat di administrasi kependudukan tidak berubah.
Contohnya ada warga yang bernama Sundoyo (53 tahun) ketika menikah ditambahi Sastro menjadi Sastro Sundoyo. Tetapi di KTP dan KK namanya tidak berubah tetap Sundoyo.
Itulah salah satu tradisi Jawa yang sudah punah dikarenakan karena semakin tertibnya administrasi kependudukan dan nama tambahan tersebut sudah tidak menarik lagi serta pengaruh nama religius yang ada di masyarakat.
Wartawan ek
Editor amt